WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tunjangan Hari Raya (THR) tak hanya didapat oleh pegawai dan aparatur sipil negara (ASN). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendapatkan THR.
Termasuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
THR disalurkan 10 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, THR bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel memang rutin disalurkan setiap tahunnya.
Pemberian THR tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/1369/SJ Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 18 Maret 2024.
“Maka dari itu, perhitungan seluruh aspek komponen THR yang ditetapkan bagi Ketua DPRD Kalsel sebesar Rp7.650.000,00 Wakil Ketua DPRD sebesar Rp6.216.000,00 dan anggota DPRD Kalsel sebesar Rp5.512.500,00,” ungkap Jaini, Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga







