SAH! Kepala Desa Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna yang dilanjutkan dengan ketok palu oleh Puan sebagai tanda revisi UU Desa sah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut.

Salah satu perubahan yang penting adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun, dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, atau bisa menjabat selama 16 tahun.

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi