SAH! Kepala Desa Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan DPR RI, di mana salah satu poinnya mengenai masa jabatan kepala desa (akdes)

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, tahun sidang 2023-2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Longsor di Km 73 Gunung Sabuk, Jalan Trans Kandangan-Batulicin Kembali Macet

Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan.