Puan Maharani: Partai Pemenang Pileg Berhak Dapat Kursi Ketua DPR

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan jika partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode 2024-2029 mendatang. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua. Pasalnya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya.

Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Baca juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.