Putusan MK, Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Diperpanjang

WARTABANJAR.COM – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin resmi diperpanjang.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil oleh 13 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Semula masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024, kini perpanjangan hingga dilantik kepala daerah baru hasil Pilkada 2024

MK mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Baca Juga

Cek Fakta Pulau Kalimantan Digadaikan ke China 

Dalam amar Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi sebagai berikut: