“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka,” ucapnya.
Sementara tiga orang tersangka lainnya, yaitu SS laki-laki usia 65 tahun, AJ perempuan usia 52 tahun, dan MZ laki-laki usia 60 tahun.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







