WARTABANJAR.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan pasangan kekasih yang kedapatan memproduksi dan mengedaran uang palsu pecahan Rp50 ribu serta Rp100 ribu. Kedua pelaku masing-masing berinisial GD dan SD.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menurut Twedi, para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dijual kepada peminatnya dengan perbandingan satu banding lima.
“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu,” ungkap Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Serka Marinir Ismunandar Dimakamkan dengan Upacara Militer
Twedi menjelaskan, kedua pelaku menawarkan uang palsu tersebut melalui media sosial.







