Dinas ESDM Kalsel : Penambangan Pasir di Banjarbaru Ilegal

Gayatrie mengatakan Pemprov Kalsel hanya memberikan pelayanan berupa pembinaan dan pengawasan bagi yang memiliki izin pertambangan, untuk selebihnya merupakan tugas dari Aparat Penegak Hukum.

“Akan tetapi, kami juga tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum untuk memberantas para penambang ilegal agar bisa mendapatkan sanksi sesua dengan UU yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, selama tata ruang di kabupaten/kota tidak memberikan wadah untuk melakukan penambangan, maka Pemprov Kalsel tidak bisa memberikan izin kepada para perusahaan untuk melakukan penambahan di daerah tersebut.

“Semoga saja para pemerintah kabupaten/kota sedang berkoodinasi dengan para penambang untuk mengatur tata kelola yang bisa dilakukan penambangan, supaya daerah yang dilakukan penambangan nanti tidak mengganggu masyarakat sekitar,” pungkasnya. (MC Kalsel)

Editor Restu