Lagi-lagi Apartemen Kalibata City, Polres Metro Jaksel Ungkap Kasus TPPO Di Sana
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Apartemen Kalibata City kembali menjadi lokasi kejahatan yang kali ini terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akibatnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus TPPO dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, dia merupakan penampung para CPMI di Kalibata City," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Senin (18/03/2024).
Menurut dia, pengungkapan kasus TPPO di Apartemen Kalibata City ini berawal dari laporan warga Garut ke petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat. Pasalnya, istri pelapor yang berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Padahal dari informasi yang didapat, IF akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab sebagai asisten rumah tangga. Tetapi setelah berada di penampungan Apartemen Kalibata City, ternyata akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Setelah beberapa hari istrinya meninggalkan rumah, ternyata sang pelapor menerima informasi jika istrinya batal berangkat ke Dubai. Malah dirinya akan dipekerjakan di Arab Saudi.
"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya dikutip Wartabanjar.com.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, BP2MI berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya kasus tersebut terungkap bahwa di Apartemen Kalibata City telah terjadi TPPO.
Yossi menyatakan bahwa tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, akan tetapi terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO.
"Kami mendapatkan informasi bukan hanya IF yang ada di apartemen itu, namun ada tujuh orang lainnya yang di tempatkan dan akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.
Tersangka DA tidak hanya sendiri menjalankan bisnis perdagangan orang itu. Namun ia juga dibantu oleh beberapa orang yang berada di daerah di Jawa Barat, untuk mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta seorang penampung yang berada di Riyadh, Arab Saudi.
Baca juga: Pipa Bocor, Distribusi Air Leding di Sejumlah Wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat dan Tengah Bakal Terganggu Sore ini
Menurut dia, delapan CPMI yang siap diberangkatkan tersebut, dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.
"DA sendiri bekerja atas suruhan dari atasannya dengan inisial Mr M, yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi. Mr M inilah yang akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ketika mereka sampai di Arab Saudi," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang terlibat seperti sponsor dan juga penampung CPMI.
Akibat perbuatannya tersangka DA, dipersangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Selain itu, kami juga persangkaan DA dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko