Dinas ESDM Kalsel : Penambangan Pasir di Banjarbaru Ilegal

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan aktivitas penambangan pasir di Banjarbaru merupakan tindakan ilegal, tak berizin.

Kepala ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perizinan penambangan pasir untuk kota Banjarbaru.

“Kami sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan di kota Banjarbaru, karena memang dari pihak pemkot tidak ada menyediakan tata kelola untuk penambangan,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (18/3/2024).

Baca Juga

BMKG Bantah Jakarta Lumpuh Akibat Gempa Megathrust 

Menurutnya, penambangan pasir yang terjadi di kota Banjarbaru merupakan permasalahan lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi dengan DPRD Kota Banjarbaru.

Gayatrie mengatakan Pemprov Kalsel hanya memberikan pelayanan berupa pembinaan dan pengawasan bagi yang memiliki izin pertambangan, untuk selebihnya merupakan tugas dari Aparat Penegak Hukum.

“Akan tetapi, kami juga tetap berkoordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum untuk memberantas para penambang ilegal agar bisa mendapatkan sanksi sesua dengan UU yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, selama tata ruang di kabupaten/kota tidak memberikan wadah untuk melakukan penambangan, maka Pemprov Kalsel tidak bisa memberikan izin kepada para perusahaan untuk melakukan penambahan di daerah tersebut.