Ibu Guru Berstatus ASN Ditangkap Setelah Melarikan Diri Kasus Penipuan Tanah Rp2,1 Miliar

    WARTABANJAR.COM, KLATEN – Sungguh tak disangka perbuatan yang dilakukan
    seorang ibu guru yang berstatus pegawai negeri sipil di Sukoharjo bernama Sahliyatul Khoiriyah (57) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (9/3/2024).

    Warga Makamhaji, Kartosuro ini merupakan buronan kasus penipuan penggelapan terkait mafia tanah senilai Rp 2,1 miliar. Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen dari Korea.

    Sahliyatul ditangkap dalam pelariannya di Bekasi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah, dan Kejari Klaten.

    Saat tiba di kantor Kejari Klaten, keluarga Sahliyatul sempat histeris.

    Sahliyatul melarikan diri saat menjalani tahanan kota dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 2,1 miliar.

    Baca juga:Viral, Cewek Diduga Curi Spion Motor Scoopy di Jalan Plajau Tanah Bumbu

    Eksekusi dilakukan atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1096/k.pid/2022 tanggal 26 Oktober 2023.

    Ketua tim eksekusi yang juga Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengatakan, Sahliyatul Khoiriyah merupakan terpidana kasus penipuan penjualan tanah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, pada 2021 lalu.

    Korbannya adalah sebuah perusahaan garmen asal Korea yang bermaksud mendirikan pabrik di Klaten. Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

    Sahliyatul divonis penjara 1,2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

    Atas banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, vonis hukuman justru naik menjadi 2 tahun.

    Selanjutnya, atas kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung (MA) menolak dan jutru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, yaitu penjara 2 tahun.

    Baca Juga :   Jaga Spirit Ramadan: Menag Ajak Generasi Muda Jadikan Idulfitri Momentum Sinergi dan Antikorupsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI