WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Penanganan stunting di Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh Dinas Kesehatan Pemko Banjarmasin diduga berbau pungutan liar (Pungli). Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin mengingatkan dalam memungut apapun bentuknya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maka dasar hukumnya harus jelas, juga pengelolaannya. Diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (7/4/2024). Dimas Purnama Putra mengatakan, selama tidak ada dasar hukum maka tidak boleh memungut kepada ASN terlebih lagi secara paksa. Jika tidak ada dasar hukumnya maka bisa dikatakan pungli. "Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya,  sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan ya bukan Pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak," katanya.. Pria yang akrab disapa Dimas ini menghimbau agar jika memungut ASN maka harus jelas sumber hukumnya. Terpenting ditekankannya lagi jika sumbangan atau sejenisnya tidak boleh ada unsur paksaan dan harus jelas pengelolaannya. "Kalau terkait sumbangan dari ASN puskesmas untuk program Bapak Asuh Peduli Stunting apakah disebut pungli atau bukan, itu tadi yakni apakah ada dasar hukumnya dan ataukah kalau sukarela tak ada paksaan serta terpenting lagi pengelolaannya harus jelas," tegasnya. Sejauh ini pihaknya belum melakukan penyelidikan dan sejauh ini pula belum menerima laporan terkait hal tersebut. Baca Juga : TERNYATA OHHH Ternyata!!! Dana Stunting di Banjarmasin diduga Bersumber dari ‘Pungli’ Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan dalih untuk program penanganan stunting memungut dana dari Puskesmas-puskemas di Kota Seribu Sungai ini. Total ada 27 puskesmas di Banjarmasin dan setiap puskesmas setiap bulan menyetorkan antara Rp 300.000 dan Rp 500.000 kepada seorang staf di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Sutrisno. Kebijakan ini mulai diberlakukan kala Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjamasin dijabat oleh Tabiun Huda. Atau persisnya 1 April 2023 lalu. Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan DPPKBPM Kota Banjarmasin. Kepala DPPKBPM, M Helfiannoor juga membantah jika sumber dana disebut pungli. Dirinya juga membantah dikatakan pungli dan tidak benar jika dikatakan ada dasar hukumnya. Ditegaskannya, menjadi acuan adalah edaran Kepala BKKBN Pusat perihal Penyampaian Panduan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS)tahun 2023 Revisi ke-1 tertanggal Jakarta 29 November 2023. Juga berpedoman pada SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kelurahan Zero Stunting Melalui Aparatur Sipil Negara Peduli Kota Banjarmasin Tahun 2024 tertanggal. Info didapat, Tim dari BPK RI Perwakilan Kalsel juga sedang melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Pemko Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin setiap bulannya yang dikumpulkan oleh staf di dinas tersebut, karena berbau pungutan liar (Pungli). (Tim) Baca Juga : Ratusan Posyandu Balita di Banjarmasin Sepanjang 2024 Belum Terima Dana PMT, DPPKBPM : Bukan Karena Kas Kosong   Editor : Hasby