WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian RI (Polri) mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal asing itu diamankan pada 28 Februari 2024 lantaran diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).
“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pada awak media termasuk Wartabanjar.com, Trunoyudo menyebut, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Trunoyudo menjelaskan, di dalam kapal itu ada empat orang yakni seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).
“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ujar dia.
Baca juga: Humas Polri Beri Reward Umroh Pada Anggota







