WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) terus memproses berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan mengatakan, Polri masih memproses kasus yang menjerat Firli.
“Polri masih menangani berkas perkara FB. Kasus ini masih terus berjalan secara berkesinambungan,” katanya pada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Upaya yang dilakukan penyidik Polri yakni berkoordinasi dengan jaksa Kejaksaan Agung.
Baca juga: HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Banjarbaru, Ini Hadiah Walikota Aditya
“Kita terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P19,” paparnya.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” pungkasnya.





