WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) akan mengirimkan berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Hal itu menyusul kasus pelanggaran yang dilakukan mereka saat pencoblosan.
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin(04/03/2024) hari ini. Menurut Trunoyudo, kasus pelanggaran 7 tersangka PPLN itu masih terus berproses.
“Terhitung 14 hari yakni hari ini, Senin 4 Maret 2024 masih proses pemenuhan berkas perkara,” katanya kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com.
Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara itu akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang nantinya masuk dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) sejak ada hasil analisa kesimpulan pelanggaran pemilu,” sambungnya.
Baca juga: Tuntaskan P19 Firli Bahuri, Polri Koordinasi dengan Kejaksaan
Atas pelanggaran tersebut, para tersangka akan dijerat dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terhadap mereka akan dikenakan Pasal 544 dan atau 545 Uu Pemilu nomor 7 tahun 2017. Berkasnya sudah dipenuhi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Karena mereka menyebabkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di sana harus diulang.
Bahkan, KPU sampai menugaskan dua komisionernya untuk mengambil alih tugas dalam hal pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. Kedua komisioner itu yakni, Mochamad Afifuddin dan Idham Holik. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko