KPU RI Buka Daftar Pemantau Pilkada, Mulai 27 Februari Hingga 16 November 2024

Sedangkan untuk pemantau pemilihan asing, tutur Drajat, mendaftarnya ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan luar negeri, untuk mendapatkan agreditasi.

Selanjutnya, KPU juga tengah mempersiapkan tahapan untuk pendaftaran pencalonan perseorangan.

Drajad menjelaskan, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi.

“Untuk dukungan persyaratan pendaftaran calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Yang untuk KPU provinsi pastilah Pemilihan gubernur ya, klo utk Pemilihan bupati dan wali kota pasti di KPU Kabupaten/Kota untuk proses pendaftaran pemantau,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)

Baca juga: KJRI Jeddah Terbitkan e-Paspor untuk Kali Pertama

Editor: Sidik Purwoko