Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Disidik Bareskrim Polri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, mendapat respon dari Bareskrim Polri.

    Bareskrim akan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, setelah penyidik menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan penyidikan akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

    “Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan,” ungkap Djuhandhani Rahardjo kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

    Baca juga: Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Resmi Dinonaktifkan

    Lebih lanjut Djuhandhani menyebut apabila nantinya dalam penyidikan ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.

    “Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” tuturnya.

    Disinggung soal jenis pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan yang diusut terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

    “Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara,” tukasnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Dinilai Sah, Polda Jabar Tolak Semua Eksepsi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI