WARTABANJAR.COM – Larangan berfoto di bilik suara diungkap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali.
Ia menegaskan warga tidak boleh melakukan perekaman atau mengambil foto selama proses pencoblosan di bilik suara.
“Silahkan bawa handphone (HP) ke TPS asal tidak dimasukkan ke bilik suara,” ujar Yusri, Minggu (11/2/2024).
Aturan ini jelas disebutkan pada Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga
Peringatan Dini Hujan di Banjarmasin Banjarbaru dan Kabupaten Banjar
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ucap Yusri.
Hape pemilih sebelum masuk ke bilik suara bisa dititipkan pada petuas KPPS.
“Kita sudah instruksikan kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyediakan tempat penitinipan telepon genggam atau HP pada setiap TPS di Kota Banda Aceh,” jelas Yusri.
Menurutnya, dengan adanya aturan larangan membawa telepon atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara ini merupakan upaya dalam memproteksi pemilih dari berbagai tekanan dan intimidasi menjalang hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat mencegah terjadinya politik uanga pada pemilu 2024 ini.
Yusri Razali mengungkapkan, Praktik politik uang biasanya dilakukan pada saat masa kampanye, masa tenang atau bahkan pasca pemungutan suara dengan cara menampakan foto hasil mencoblos.
Yusri menjelaskan, azas yang paling mendasar pemilu adalah rahasia, jadi setiap individu yang mempunyai hak untuk memilih di TPS harus merahasiakan pilihannya kepada siapapun.