WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja telah menegaskan bahwa pekerja yang masuk kerja pada tanggal 14 Februari maka wajib dibayarkan uang lembur kepada mereka.
Sebagaimanha diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Presiden telah mengeluarkan keputusan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca juga: Viral Perkelahian di Kelayan B, Netizen Ungkap Fakta Ini
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan hari libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).







