Tipu Rekan Bisnis Sarang Walet, Pria di Tabalong Diamankan Polisi

Korban setuju dan memberikan modal sebesar Rp28,5 juta yang kemudian juga menyerahkan kartu ATM kepada JA.

Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar Rp3,5 juta, pembelian kedua sebesar Rp1,5 juta, pembelian ketiga sebesar Rp1,3 juta dan pembelian yang keempat sebesar Rp900 ribu.

Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar Rp12 juta tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA. (ernawati)

Editor: Erna Djedi