WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Diduga melakukan penipuan dengan modus bisnis sarang burung walet, seorang pria di Tabalong diamankan polisi. Pria berinisial JA (39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK,  pada Sabtu (2/2/2024) sore. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, JA diamankan di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana. Baca juga: Komplotan Pengedar Upal Diringkus Polres Tabalong, Terungkap Saat Beli Nasi Goreng "Berawal saat korban berinisial RN (39) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa," jelas Iptu Joko Sutrisno. Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet. Korban setuju dan memberikan modal sebesar Rp28,5 juta yang kemudian juga menyerahkan kartu ATM kepada JA. Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar Rp3,5 juta, pembelian kedua sebesar Rp1,5 juta, pembelian ketiga sebesar Rp1,3 juta dan pembelian yang keempat sebesar Rp900 ribu. Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar Rp12 juta tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA. Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA. (ernawati) Editor: Erna Djedi