WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga melakukan penipuan dengan modus bisnis sarang burung walet, seorang pria di Tabalong diamankan polisi.
Pria berinisial JA (39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, pada Sabtu (2/2/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, JA diamankan di Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.
Baca juga: Komplotan Pengedar Upal Diringkus Polres Tabalong, Terungkap Saat Beli Nasi Goreng
“Berawal saat korban berinisial RN (39) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa,” jelas Iptu Joko Sutrisno.
Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet.







