Diduga Pengedar Sabu, Pria Asal Sungai Mesa Diringkus Polisi

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Barang bukti terduga pelaku pengedar sabu di Sungai Mesa Banjarmasin, Senin (5/20.Wartabanjar.com-ist)

Editor Rest