Pelaku yang tidak terima ditolak, langsung memukul kepala korban dengan sebilah besi.
“Akibat pukulan itu kepala korban berdarah,” ujarnya lagi.
Karena korban dianiaya oleh pelaku terus menerus sehingga ia kemudian melarikan diri ke rumahnya lalu dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Astambul agar pelaku bisa ditangkap dan diberikan efek jera.
“Pelaku yang kami amankan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup AKP H Suwarji. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







