WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menaikkan gaji ASN termasuk TNI dan Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
Untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Sopir Travel Meninggal Dalam Mobil yang Terkunci Rapat di Jalan Veteran Banjarmasin
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Diharapkan kenaikan gaji dilakukan setiap tahun.







