Satgas PPKS UI Simpulkan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang Melakukan Pelecehan, Ini Hukumannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.

    Atas perbuatannya, pihak UI menjatuhkan hukum berupa skors akademik selama 1 semester.

    Putusan tersebut berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

    Adapun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual.

    Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

    “Rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” kata Amelita. Rabu (31/1).

    Keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2024 oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Turut tercantum bahwa keputusan itu berlaku sejak ditetapkan.

    Putusan itu, menyebutkan Melki Sedek, yang memiliki Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI.

    Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Melki telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban, dan 2) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

    Baca Juga :   Gempa Magnitudo 6.4 Mengguncang Gorontalo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI