Pelaku Judi Togel Ditangkap di Sebuah Warung Desa Waling Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria diduga pengumpul rekapan judi togel (toto gelap) ditangkap Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK.

    Penangkapan dilakukan bersama Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim SPdI, Selasa (30/1/2024) malam.

    Tersangka diketahui berinisial ZA, merupakan warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ZA (34) diamankan d isebuah warung di Desa Waling.

    Baca juga: Sering Transaksi Sabu di Lingkungan Rumah, Pria Pudak Setegal Dilaporkan ke Polres Tabalong

    Polisi yang mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi perjudian togel di sebuah warung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa rekapan angka judi togel.

    ZA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana kemudian diamanakan di Polres Tabalong untuk diproses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah Rp205 ribu. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI