WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sidak kepada sejumlah pedagang anakan ikan di pasar tradisional Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, kembali digelar Minggu (28/1/2024).
Personel gabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah Unit Kertak Hanyar dan Satpol PP kembali menyisir pedagang ikan.
Sidak gabungan tersebut menyarankan dan mengajak kepada sejumlah pedagang anakan ikan untuk tidak menjual anakan ikan haruan, toman dan papuyu, serta mendata pedagang anakan ikan dan memberikan lembar imbauan.
Seruan tersebut disampaikan agar masyarakat khususnya pedagang ikan dapat mengetahui dan memahaminya.
Baca Juga
Jalan Menuju IKN Longsor, Sepaku- Balikpapan Tak Bisa Dilewati
Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.
Sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.(MC Banjar)
Editor Restu