Sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial AS (35) warga Desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin Timur Kabupaten Balangan, ARD (32) warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dan ADY (45) warga Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan uji keaslian dengan cara memasukkan kedalam larutan uji atau test kit Narkotika.
Usai dinyatakan keaslian barang bukti tersebut adalah sabu-sabu, kemudian sabu-sabu dihancurkan dengan cara dimasukkan dalam alat pelumat dan di buang kedalam toilet, sedangkan plastik klip kemasan dimusnahkan dengan cara dibakar. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







