Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip dan sebuah sendok plastik warna hitam dari perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Yayu







