WARTABANJAR.COM, BANNJARMASIN- Diduga mengedarkan narkoba, Salasiah (52) harus berurusan dengan polisi.
Perempuan warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT. 16 ini diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika.
“Petugas mengamankan 8 paket sabu dengan berat 10,37 gram yang dibuat dalam sebuah tas, disimpan di dalam lemari,” papar Kasat Resnarkoba, Senin (22/1/2024).








