WARTABANJAR.COM, BANNJARMASIN- Diduga mengedarkan narkoba, Salasiah (52) harus berurusan dengan polisi. Perempuan warga Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT. 16 ini diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin pada Selasa (16/1/2024) lalu. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika. “Petugas mengamankan 8 paket sabu dengan berat 10,37 gram yang dibuat dalam sebuah tas, disimpan di dalam lemari,” papar Kasat Resnarkoba, Senin (22/1/2024). [caption id="attachment_205821" align="alignnone" width="300"] Sejumlah barang bukti narkotika yang diamakan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dari terduga pelaku Salasiah. Foto: istimewa[/caption] Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa 1 pak plastik klip dan sebuah sendok plastik warna hitam dari perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius) Editor: Yayu