WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Meski AJ (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Fortuner vs Minibus BPD Tapin yang merenggut nyawa dua orang, ia tidak ditahan oleh polisi.
Menurut Kanit Gakkum Polres Banjarbaru Ipda Junaedi didampingi Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Senin (22/1/2024), AJ dikembalikan ke orangtuanya dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni pada Senin dan Kamis.
Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) dalam pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
“Dalam kasus ini, AJ disangkakan maksimal 6 tahun penjara, artinya tidak bisa dilakukan penahanan,” jelas AKP Syahruji.







