“Awalnya korban bercerita kepada pelaku, bahwa orangtua pelaku dengan korban pernah ribut mulut atau cekcok dan takut sama korban saat ditantang berkelahi,” jelas Iptu Firuza.
Mendengar cerita itu, pelaku akhirnya menyimpan dendam terhadap korban, hingga beberapa hari kemudian pelaku AN nekat mendatangi korban sembari membawa sajam jenis celurit.
Saat bertemu itulah pelaku langsung menganiaya korban.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna diproses secara hukum.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (17/1/2024) malam.
Kemudian, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (Iqnatius)
Editor: Yayu







