WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Setelah tiga kali diberikan surat peringatan dan diminta untuk pembongkar sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru akhirnya mengambil tindakan tegas.
Puluhan bangunan liar yang kebanyakan merupakan warung jablai dihancurkan menggunakan buldozer, Kamis (11/1/2024).
Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru ini, dalam rangka Perundang-undangan Daerah.
Baca juga: Kapolres Tabalong Tempatkan Personel di Gudang Bahan Peledak Pertamina Tanjung







