WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri melakukan terobosan baru dalam hal memudahkan pelayanan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan di Indonesia.
Namun, bagi sebagian orang, proses pengajuan SIM di kantor polisi lalu lintas dapat menjadi tugas yang memakan waktu dan membingungkan.
Untungnya, dengan kemajuan teknologi dan inovasi pelayanan publik, sekarang ada alternatif yang lebih mudah dan cepat.
Melalui Layanan SIM Keliling adalah layanan dari Polri khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong melayani warga untuk memperpanjang, atau mengganti SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor polisi lalu lintas.







