WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bisa bernapas lega.
Tuduhan yang didakwa terhadap mereka, yakni pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak terbukti.
Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti selesai dibacakan.
Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia divonis bebas.
“Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).







