LPG 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Warga yang Telah Terdata di Sub Penyalur, Simak Cara Daftarnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kini pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata di sub penyalur (pangkalan resmi).

    Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

    Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur.

    Dilansir pertaminapatraniaga.com, pengguna yang belum terdata dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran dengan dibantu oleh sub penyalur.

    Adapun langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran, sehingga besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

    Baca juga: Ngeri! Baru Lepas Landas Jendela Pesawat Boeing 737 Copot, Begini Kondisi Penumpang

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

    Cara pendaftarannya tidak sulit, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, pada Rabu (3/1).

    Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

    Ia menjelaskan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI