MI akhirnya diamankan di sebuah rumah di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil alat tersebut.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah alat Towing Hitch Ringfeeder yang merupakan alat untuk trailer warna hitam. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
.







