Setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah, benar ada 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT. Triatra merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku adalah karyawan dari subcont PT Triatra sebagai driver mobil truk penganggut barang-barang sparepart dari gudang sparepart milik PT Triatra.
MI akhirnya diamankan di sebuah rumah di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil alat tersebut.
Saat ini pelaku MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah alat Towing Hitch Ringfeeder yang merupakan alat untuk trailer warna hitam. (ernawati)
Editor: Erna Djedi
.







