WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Maburai RT 02, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (23/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kebakaran sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial Hat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo bersama Unit Inafis, Tim Buser, dan personel Samapta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Temuan itu diperoleh berdasarkan keterangan para saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat peristiwa terjadi, rumah diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya.
Dalam proses penanganan kasus, Polres Tabalong bersama warga kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial Hus alias PU yang diketahui merupakan suami pemilik rumah.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum kebakaran terjadi, Hus alias PU diduga sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik yang diduga dipicu persoalan rumah tangga dan rasa cemburu.
Untuk memastikan motif serta tingkat keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman lebih lanjut.







