WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito mengamankan seorang pria berinisial MI (30) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong pada Selasa (02/01/2024) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku MI tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (24/12/2023) sore.
Pelaku diduga melakukan pencurian 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder tersebut di sebuah warehouse PT Triatra yang beralamat di desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi DF usai saksi melakukan pengecatan di lokasi tersebut.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Bupati Tanbu Zairullah Azhar Dukung Prabowo-Gibran
Kemudian pelapor MY selaku bagian support & control head bersama-sama saksi melakukan pengecekan dimana alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah.
Setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah, benar ada 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT. Triatra merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku adalah karyawan dari subcont PT Triatra sebagai driver mobil truk penganggut barang-barang sparepart dari gudang sparepart milik PT Triatra.
MI akhirnya diamankan di sebuah rumah di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil alat tersebut.