WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin melarang warga melakukan pesta kembang api atau petasan dan konvoi pada malam pergantian Tahun Baru 2024 yang dapat menimbulkan gangguan harkamtibmas.
Larangan itu, agar terciptanya kondisi yang kondusif dan tertib di Kota Banjarmasin selama perayaan malam pisah sambut tahun 2023-2024 yang akan berlangsung pada Minggu (31/12) malam.
“Dan khusus untuk masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru kami mengingatkan untuk tidak menggunakan petasan dan juga melakukan konvoi karena itu membahayakan,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo SIK MH dikutip wartabanjar.com Sabtu (30/12/2023)
Menurutnya, kegiatan pesta kembang api dan konvoi itu dilarang sebagai mengantisipasi terjadinya potensi-potensi gangguan ketertiban di tengah masyarakat selama malam pergantian Tahun Baru tersebut.
Dikatakan Kapolresta, petasan dan kembang api juga berpotensi menimbulkan bahaya yang justru berakibat fatal seperti cedera hingga nyawa. (ernawati)
Editor: Erna Djedi