Penjual Miras di Tanah Laut Jalani Sidang Tipiring di PN Pelaihari

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pengadilan Negeri Pelaihari menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus kepemilikan minuman keras.

Sidang Tipiring ini mengadili terdakwa M.H digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Jumat (29/12/2023).

MH Didakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Terdakwa diduga menyimpan, menimbun,mempunyai persediaan, memiliki, menjual atau menguasai minuman beralkohol.

Barang bukti beserta saksi dihadirkan, dan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   MISI KEMANUSIAAN! Dapur Umum Brimob Turun ke Lokasi Banjir Martapura Barat, Ribuan Warga Terbantu Air Minum dan Makanan Siap Saji

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca