WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pengadilan Negeri Pelaihari menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus kepemilikan minuman keras.
Sidang Tipiring ini mengadili terdakwa M.H digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Jumat (29/12/2023).
MH Didakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terdakwa diduga menyimpan, menimbun,mempunyai persediaan, memiliki, menjual atau menguasai minuman beralkohol.
Barang bukti beserta saksi dihadirkan, dan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda. (ernawati)
Editor: Erna Djedi