“Dan nantinya akan diberlakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas baik pengendara R2 maupun R4,” kata Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji melalui laman resmi Humas.
Diimbau kepada masyarakat Kabupaten maupun pengendara Roda 2 maupun Roda 4 agar selalu melengkapi diri dengan surat menyurat kendaraan, helm standar maupun sabuk pengaman. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







