WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal,” ungkap Eduar dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (26/12/2023).
“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” sambungnya.
Lebih lanjut Eduar menjelaskan, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
baca juga: Begal Motor Beraksi Dini Hari di Desa Tungkaran Martapura, Korban Alami 3 Luka Tusuk






