WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawari Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK.
Korban diiming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.
“Bahwa korban FBK direkrut oleh tersangka IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit per bulan,” jelas Djuhandhani dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga:Buntut Aniaya Sopir Truk, Ajudan Bupati Kutai Barat Akhirnya Dinonaktifkan
Menurut Djuhandhani, FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan di Malaysia dan berangkat bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS, dan WA pada Maret 2023.
“Kemudian pada Maret 2023, korban FBK bersama korban EPL, MAS, dan WA berangkat ke Malaysia dan bertemu tersangka MR di Malaysia, dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan,” terangnya.
Djuhandhani mengatakan, korban sempat sebulan bekerja kemudian mendapati upah namun gaji yang diterima tak sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau 250 ringgit Malaysia.
“Namun, setelah bekerja di majikan, ternyata gaji yang diterima oleh para korban dipotong 750 ringgit oleh Tersangka MR. Kemudian pada 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialami korban,” tuturnya.