Segera Copot! Masih Gunakan Pelat Khusus ‘RF’ Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Korlantas

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPelat nomor khusus dengan kode RF telah dihapus. Dengan demikian tidak boleh lagi dipasang di setiap kendaraan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

    Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, ini dilakukan setelah menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat RF di kendaraan.

    Ia menegaskan bahwa kode RF sudah dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023.

    “Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024, 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

    Baca juga: Viral! Diduga Ajudan Bupati Kutai Barat, Hajar Sopir Truk Tangki CPO Sawit

    Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk segera melepaskannya. Ia mengatakan, nantinya TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta dengan sasaran kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan nomor rahasia.

    Dan bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana.

    “Semuanya itu palsu, segera copot! Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas!” tegas Yusri Yunus. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI