Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Disergap Depan Alfamart Teluk Dalam

“Saat pelaku diamankan, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu, yang diduga keuntungan dari transaksi narkotika,” papar Kompol Bala.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu