Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Disergap Depan Alfamart Teluk Dalam

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, dari kedua pelaku yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, papar Kompol Bala, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yaitu pelaku Erwandi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwandi.

“Saat pelaku diamankan, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu, yang diduga keuntungan dari transaksi narkotika,” papar Kompol Bala.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu