WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Proses persiapan haji 1445 H/2024 M semakin diintensifkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agam.
Pemerintah dan DPR juga sudah menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M di angka rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 Juta.
Kebijakan baru juga sudah diambil di antaranya Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah 1445 H/2024 M.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bahwa jamaah haji reguler saat ini sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya melalui rekening masing-masing.
“Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” jelasnya dilansir dari laman Kemenag, Senin (18/12/2023).
Seperti diketahui kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.
Untuk jamaah haji khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya.
Proses ini dibagi dalam dua tahap yakni tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12-15 Desember 2023 dan tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023.