WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Kedua pria tersebut, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Yakni berinisial SY (46) warga Gang Rumbia, Dusun Kupang Jaya, RT 04 Desa Kupang Berkah Jaya, dan AG (39) warga Jalan Sampurna RT 08 Desa Barokah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, awalnya Tim Opsnal menangkap SY di rumahnya di Gang Rumbia pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.
Dari tersangka SY ditemukan 36 paket sabu dengan berat bersih 8,9 gram.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga terungkap nama AG yang diduga satu jaringan dengan SY.
Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok merk Bosse Bold warna hitam, satu buah sendok sabu serta uang tunai Rp 500 ribu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk diproses hukum.
“Pengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kami meminta masyarakat untuk terus menginformasikan apabila di lingkungan tempat tinggal ada yang mencurigikan,” ujarnya dikutip Minggu (10/12/2023). (ernawati)
Editor: Erna Djedi