WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Banjarbaru terus menggiatkan upaya pencegahan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah tempat yang dilarang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memasang pelang papan pengumuman di sejumlah tempat.
Pada Rabu (29/11/2023) setidaknya ada empat titik lokasi pemasangan papan larangan berjualan yang dilakukan Seksi Seksi Binwasluh.







