Berikut Sanksi Pertamina Kepada SPBU ditengarai Milik Wakil Rakyat di Martapura, Kapolres : "Kami Tak Tutup Mata"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – SPBU di batas kota Martapura Kabupaten Banjar dengan nomor 64.706.01 diduga menyalahgunakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, Rabu (22/11/2023) kemarin. Pertamina menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang ditengarai milik anggota DPRD Kabupaten Banjar itu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyampaikan, menanggapi pemberitaan adanya dugaan penyelewengan BBM di SPBU 64.706.01 bersama ini disampaikan bahwa memang ditemukan adanya kelalaian pihak SPBU dalam pelayanan distribusi BBM jenis Pertalite.
“Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi ke SPBU terkait yaitu penghentian supply BBM jenis Pertalite selama 1 bulan,” katanya kepada wartabanjar.com, Kamis (23/11/2023).
Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat karena Pertamina melalui Patra Niaga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun sanksi berupa penghentian supply BBM jenis Pertalit terhitung mulai hari ini, Kamis (23/11/2023) sampai satu bulan kedepan.
Baca Juga : Ditengarai Milik Wakil Rakyat, SPBU di Martapura Ini diduga Salahgunakan Penyaluran BBM Subsidi
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik menegaskan, pihaknya tidak tutup mata dalam pengawasan pendistribusian BBM subsidi diwilayah hukum Polres Banjar. Terlebih begitu mendapati laporan masyarakat dugaan penyelewengan BBM subsidi.
“Kami langsung bergerak, beberapa anggota Satreskrim dan Intel turun ke lapangan melakukan lidik tertutup,” katanya.
Pantauan wartabanjar.com di SPBU tersebut, Kamis (23/11/2023), suasana nampak lenggang dari kendaraan roda dua dan mobil jenis penumpang. Nampak masuk keluar di SPBU itu kendaraan muatan yang diketahui berbahan bakar solar, seperti truk.
Diwartakan sebelumnya, SPBU di batas kota Martapura Kabupaten Banjar melayani pembeli BBM subsidi jenis pertalite dalam jumlah besar. Tertangkap kamera sekitar pukul 12.08 Wita, Rabu (21/11/2023) kemarin.
BBM subsidi jenis pertalite itu ditampung dalam beberapa diriken, masing-masing diriken dengam kapasitas 30 liter. Pertalite tersebut diangkut menggunakan mobil Avanza.
Usai mengisi pertalite dari mesin pengisi di SPBU bernomor 64.706.01 itu, mobil Avanza bergerak ke halaman arah keluar SPBU. Sopir mobil keluar dari mobil dan mendekati petugas operator dan membayar lebih dari Rp 2 juta.
Dikonfirmasi wartabanjar.com, petugas operator menyampaikan, rencana pertalite itu akan dibawa menuju Riam Kanan.
Disinggung apakah SPBU tersebut menggunakan aplikasi Subsidi Tepat My Pertamina, petugas di SPBU itu mengatakan, hanya penjualan jenis solar subsidi yang menggunakan pendataan kendaraannya. Sedangkan jenis BBM lain tidak diberlakukan. (tim)
Baca Juga : Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup, Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
Editor : Hasby